Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ada Aturan Ini, Industri Petrokimia Tak Lagi Tergantung Impor

Yaser Rafi Pramudya , Jurnalis-Jum'at, 02 Agustus 2024 |10:09 WIB
Ada Aturan Ini, Industri Petrokimia Tak Lagi Tergantung Impor
Industri Petrokimia Tak Lagi Tergantung Impor (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah kembali menerapkan regulasi Permendag 36/2023, serta pemberlakuan hambatan perdagangan berupa Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP). Kebijakan ini menjadi harapan bagi industri petrokimia hulu untuk menjaga utilitas dan kontribusinya bagi perekonomian nasional.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Olefin Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas) Fajar Budiono mengatakan, akibat adanya relaksasi impor, utilitas dari sektor petrokimia hulu sudah di bawah 80% serta ada beberapa anggotanya menghentikan operasional pabrik.

 BACA JUGA:

Apabila aturan impor kembali diperketat melalui Permendag 36/2023, hal ini menjadi sebuah semangat untuk memenuhi industri dalam negeri dengan material yang diproduksi secara lokal, mengingat regulasi ini dinilai bisa mengatur pemenuhan supply dan demand di dalam pasar domestik.

"Jadi kalau kita kembali ke Permendag 36/2023 semangatnya adalah memenuhi kebutuhan industri dalam negeri dengan prioritas material lokal dulu. Selebihnya nanti bila ada kekurangan, baru dipenuhi oleh produk impor," ujar dia di Jakarta, Jumat (2/8/2024).

Untuk penerapan BMTP-BMAD, pihaknya menilai hal ini perlu dilakukan karena impor barang jadi plastik dalam beberapa bulan terakhir masih cukup tinggi.

"Barang jadi plastik yang masuk ke dalam tekstil, seperti terpal dan lain-lain itu juga impornya masih tinggi, dan meskipun sudah diatur pakai Laporan Surveyor (LS) tapi tetap ternyata pasokannya masih naik cukup lumayan besar. Ini perlu juga nanti selain kembali ke Permendag 36/2024 juga harus ada BMTP atau BMAD," katanya.

Lebih lanjut menurut dia kedua hal itu mesti dilakukan secara tepat dan cepat supaya tidak kehilangan momentum pemajuan sektor petrokimia. Dirinya juga berharap adanya keterbukaan antara sektor hulu dan hilir industri petrokimia terkait kebutuhan di dalam negeri, sehingga para investor bisa mengambil langkah untuk mulai berinvestasi.

"Kita berharap antara hulu dan hilir terjadi saling keterbukaan dan memberikan kepastian kira-kira mapping kebutuhan dan pertumbuhan dalam negeri itu seberapa besar, sehingga kita bisa memprediksikan kapan kita mulai investasi, dan seberapa besar investasi itu bisa ditanamkan dan kembali berapa lama," katanya.

Di sisi lain Ekonom Universitas Sebelas Maret (UNS) Ernoiz Antriyandarti menyampaikan instrumen kebijakan pengetatan impor diperlukan untuk melindungi industri dalam negeri, terutama jika industri tersebut belum berdaya saing diliberalisasi perdagangan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement