Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Blokir 6.000 Rekening Judi Online

Tangguh Yudha , Jurnalis-Jum'at, 02 Agustus 2024 |17:15 WIB
OJK Blokir 6.000 Rekening Judi Online
OJK Blokir Rekening Judi Online di Indonesia. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah memblokir sekitar 6.000 rekening yang terkait dengan kegiatan judi online atau judol.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Frederica Widyasari Dewimengatakan bahwa pemblokiran ribuan rekening tersebut sebagai langkah pembatasan ruang gerak aktivitas judi online. Ini dilakukan untuk memberantas kegiatan judi online di Indonesia.

"Kami telah menutup sekitar 6.000-an rekening yang kemudian menjadi tempat melakukan transaksi baik penampungan maupun beneficial owner (judi online),” ungkap Friderica di Jakarta, Jumat (2/8/2024).

"Kita ingin memberikan efek jera, membatasi ruang gerak, kalau bisa enggak bisa gerak sama sekali. Ini terus kita kerja samakan dengan Kementerian Kominfo menutup rekening yang digunakan," sambungnya.

Selain melakukan pemblokiran rekenig, Friderica menyebut OJK juga akan membentuk tim pusat anti penipuan atau Anti-Scam Center guna meningkatkan perlindungan masyarakat terhadap penipuan online. Yang mana tim ini juga telah dibentuk di negara-negara lain.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement