Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Jenis Pajak yang Wajib Diketahui Pengusaha Baru

Delvicka Afriantina , Jurnalis-Minggu, 04 Agustus 2024 |21:10 WIB
5 Jenis Pajak yang Wajib Diketahui Pengusaha Baru
Mengenal Jenis Pajak Sebelum Memulai Usaha. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Pelaku usaha baru harus mengetahui hal-hal terkait pajak. Pasalnya pendapatan yang didapat, ada kewajiban pembayaran pajak yang harus dilakukan.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Industri Kecil, Menengah dan Aneka (Ikma) mengungkapkan beberapa jenis pajak yang umum dibayarkan bagi para pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM), di antaranya:

1. Pajak Penghasilan (PPH

PPH adalah pajak atas penghasilan yang diterima. Menurut PP No. 52 tahun 2022, IKM Wajib menyetorkan PPH sebesar 0,5% dari omset Bruto yang didapatkannya.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN adalah pajak yang dikenakan tiap transaksi penjualan. Bagi sobat IKM yang punya omset diatas 4,8 miliar pertahun. Wajib menjadi pengusaha kena Pajak (PKP) dan memungut PPN dari penjualannya. Demikian dikutip dari Instagram Ditjenikma Kemenperin.

3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

PBB adalah biaya yang harus dibayarkan atas keberadaan tanah maupun bangunan. Jika usahamu menggunakan tempat untuk produksi, maka harus membayarkan pajak bangunan yang sesuai dengan Nilai Objek Lajak (NJOP-nya).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement