Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Jenis Pajak yang Wajib Diketahui Pengusaha Baru

Delvicka Afriantina , Jurnalis-Minggu, 04 Agustus 2024 |21:10 WIB
5 Jenis Pajak yang Wajib Diketahui Pengusaha Baru
Mengenal Jenis Pajak Sebelum Memulai Usaha. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

4. Bea Materai

Bea Meterai merupakan pajak yang dikenakan pada dokumen yang mempunyai nilai hukum, seperti Kwitansi pembayaran diatas 5 juta, perjanjian dan akta notaris

5. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Jika usahamu memerlukan kendaraan operasional, maka kamu harus membayar PKB, di tiap tahunnya.

Jika kamu tidak melapor pajak tersebut, Maka kamu akan mendapatkan sanksi, seperti denda, bunga, kenaikan pajak, pemeriksaan pajak yang dapat mengganggu operasional, sanksi pidana bahkan bisa ditutup usahanya

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement