Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Larangan Diskon Susu Formula, Pengusaha: Sensitif dengan Waktu

Tangguh Yudha , Jurnalis-Minggu, 04 Agustus 2024 |13:17 WIB
Larangan Diskon Susu Formula, Pengusaha: Sensitif dengan Waktu
Larangan Pemberian Diskon Susu Formula. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah melarang produsen atau distributor susu formula untuk memberikan diskon atau potongan harga. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2024.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, Juan Permata Adoe menilai, larangan pemberian diskon tidak akan mempengaruhi penjualan susu formula khusus bayi.

Pasalnya para produsen dan juga distributor susu formula juga sudah menghitung jumlah konsumsi produk yang mereka jual, sehingga setiap produk yang ada di pasaran dapat terjual habis sebelum masa kadaluarsa.

"Itu kan sistem penjualannya dia ada kadaluarsa, jadi kalau ngomongin susu itu sensitif dengan waktu. Jadi dia (produsen) nggak bisa salah ya (dalam memproduksi jumlah produk)," kata Juan saat dijumpai di Kementerian Perdagangan, Selasa (30/8/2024).

"Itu barangnya kita sudah hitung harus habis, kalau nggak habis itu otomatis ditarik. Nggak bisa kasih diskon-diskon gitu. Memang gak bisa (kasih diskon atau promosi). Tapi umumnya habis," lanjutnya.

Untuk diketahui, dalam pasal 33 PP Nomor 28 Tahun 2024 disebutkan bahwa produsen atau distributor susu formula bayi dan atau produk pengganti air susu ibu lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif berupa.

Pertama, pemberian contoh produk susu formula bayi secara cuma-cuma, penawaran kerja sama atau bentuk apapun kepada fasilitas pelayanan kesehatan, upaya kesehatan bersumber daya masyarakat, tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang baru melahirkan.

Kemudian produsen dan distributor dilarang melakukan penawaran atau penjualan langsung susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya ke rumah. Lalu pemberian potongan harga (diskon) atau tambahan atau sesuatu dalam bentuk apa pun atas pembelian susu formula bayi sebagai daya tarik dari penjual.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement