JAKARTA — Pemerintah baru-baru ini mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang melarang penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Keputusan ini menuai kritik dari pengusaha ritel yang menganggap aturan tersebut berpotensi menjadi pasal karet yang sulit diterapkan di lapangan.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy Nicholas Mandey, menyatakan bahwa ketentuan zonasi ini terlalu mengatur cara penjualan produk tembakau dan menimbulkan ketidakjelasan dalam implementasinya.
Roy menambahkan bahwa aturan zonasi ini bukan solusi yang tepat. Menurutnya, fokus utama seharusnya pada edukasi berkelanjutan bagi anak-anak daripada sekadar mengatur area penjualan.
Roy juga menekankan pentingnya edukasi anak-anak sejak dini mengenai risiko kesehatan akibat merokok, dimulai dari PAUD hingga sekolah menengah.
Dia berpendapat bahwa kelemahan dalam edukasi menyebabkan pemerintah mengambil jalan pintas dengan regulasi yang membatasi aspek ekonomi produk tembakau. Padahal, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 sudah cukup mengetatkan aturan penjualan rokok.
Roy juga mengimbau pemerintah untuk melibatkan pemangku kepentingan di industri tembakau dalam diskusi mengenai PP Nomor 28 Tahun 2024. Ia mengaku bahwa selama ini pintu dialog dengan pelaku usaha tidak diakomodir secara serius.
Baca selengkapnya di: Penjualan Rokok Dekat Sekolah Dilarang, Begini Respons Pengusaha Ritel
(Feby Novalius)