Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Penerimaan Pajak Kendaraan Turun Terus, Ini Biang Keroknya

Yaser Rafi Pramudya , Jurnalis-Selasa, 06 Agustus 2024 |21:01 WIB
Penerimaan Pajak Kendaraan Turun Terus, Ini Biang Keroknya
Penerimaan Pajak Kendaraan Turun. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah mencatat realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mengalami penurunan setiap tahunnya. Hal tersebut kurang dimaksimalkan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan mengatakan, terjadi penurunan signifikan pada realisasi PKB dan BBNKB yang seharusnya diterima. Hal ini disebabkan beberapa faktor, antara lain, kurangnya akurasi data potensi kendaraan bermotor, tingkat kepatuhan wajib pajak dalam membayar Pajak kendaraan bermotor masih kurang dan belum tegasnya penerapan sanksi.

“Hal ini terbukti bahwa pada tahun 2021 realisasi PKB dan BBNKB seluruh Indonesia sebesar Rp77,91 Triliun atau 47,39% dari total PAD sebesar Rp164,42 Triliun. Kemudian, pada Tahun 2022 realisasi sebesar Rp88,78 Triliun atau 46,53% dari total PAD sebesar Rp190,79 Triliun. Sementara itu, Tahun 2023 realisasi Rp87,45 Triliun atau 42,93% Dari total PAD sebesar 203,69 Trilliun,” tutur Maurits, Selasa (6/8/2024). 

Berdasarkan data tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun mengingatkan pentingnya sinergitas antar Tim Pembina SAMSAT Daerah, melalui kolaborasi dalam rangka meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak di Daerah. Demikian juga, Pemda agar melakukan langkah-langkah yang strategis dan inovatif.

“Strategi yang dapat diimpelementasikan antara lain dengan melakukan koordinasi ke seluruh Pemda atas persiapan implementasi UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang berkaitan dengan pemungutan Opsen PKB dan opsen BBNKB berlaku efektif mulai tanggal 5 Januari 2025. Kemudian, melakukan kolaborasi kemitraan dengan para stakeholder terkait untuk menyusun program kerja bersama dengan menjadikan Regident Ranmor, Pembayaran PKB, BBNKB dan Pembayaran SWDKLLJ sebagai persyaratan utama,” tutur Maurits.

Maurits menekankan PKB dan BBNKB merupakan salah satu sumber PAD yang sangat potensial dan dominan memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Daerah dalam realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi.

Oleh karena itu, Pemda harus mengelola pajak secara maksimal. Pasalnya, pajak merupakan faktor penentu dalam pemenuhan target PAD dan berkontribusi lebih dari 90% terhadap total PAD. Apalagi setelah ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dan Peraturan Pemerintah (PP) Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD) Nomor 35 Tahun 2023 Pasal 112 dan Pasal 113 Peraturan Pemerintah urusan perpajakan mesti menjadi perhatian Pemda.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement