JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya untuk meningkatkan porsi pembiayaan produktif yang kian menurun dari tahun ke tahun. Meskipun besaran pembiayaan produktif masih berada di dalam sasaran OJK sebesar 30%.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menjelaskan berdasarkan data per Mei 2024, porsi pendanaan fintech lending ke sektor produktif sebesar 31,52%.
"Masih sesuai dengan target di fase pertama pada 2023 hingga 2024, yaitu sekitar 30%-40%. Jadi, masih masuk dalam kisaran tersebut," katanya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Selasa (6/8/2024).
Untuk mencapai target pendanaan kepada sektor produktif dan Usaha Mikro, kecil, dan Menengah (UMKM) sebesar 50% s/d 70% pada tahun 2028, OJK telah menyusun sejumlah strategi dalam roadmap pengembangan dan penguatan industri Lembaga Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) period 2023 – 2028.
Dilansir dari laman resmi OJK, Untuk semakin memperkuat dukungan terhadap sektor usaha produktif melalui LPBBTI, OJK berencana meningkatkan batas maksimum pendanaan produktif (bukan untuk pendanaan konsumtif) lebih tinggi dibanding batas maksimum sebelumnya sebesar Rp2 miliar.