Lebih lanjut Thomas mengatakan tujuan akhir dari keterbukaan informasi publik adalah kepercayaan rakyat terhadap kebijakan yang diambil oleh pemerintah.
“Tujuannya rakyat percaya apa yang dilakukan pemerintah, sesuai dengan kepentingan publik,” ungkapnya.
Senada dengan Wamenkeu II, Komisioner Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Samrotunnajah Ismail menyebut bahwa insitusi publik harus menghasilkan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan. Hal ini penting agar masyarakat menerima informasi yang tidak bias dan tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda.
Samrotunnajah juga mengapresiasi seminar yang secara rutin dilakukan setiap tahun oleh Kementerian Keuangan. “Terima kasih telah mendukung pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Kementerian Keuangan,” ungkapnya.
(Taufik Fajar)