Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perangi Judi Online, BRI Terapkan Sistem Anti Money Laundering

Kurniasih Miftakhul Jannah , Jurnalis-Rabu, 07 Agustus 2024 |16:22 WIB
Perangi Judi Online, BRI Terapkan Sistem Anti Money Laundering
Jurus BRI perangi praktik judi online (Foto: BRI)
A
A
A

JAKARTA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI berkomitmen memerangi praktik judi online. Perseroan telah menerapkan Risk Based Approach yang terangkum dalam kebijakan dan SOP terkait Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT).

Direktur Manajemen Risiko BRI Agus Sudiarto mengungkapkan sistem AML (Anti Money Laundering) bisa memonitor transaksi yang mencurigakan.

“Sebagai bagian dari penerapan manajemen risiko kepatuhan, BRI juga melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) sebagai proses yang lebih mendalam dari Customer Due Diligence (CDD), yang sebelumnya dikenal dengan Know Your Customer (KYC),” kata Agus Sudiarto, Rabu (7/8/2024).

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan terdapat enam modus untuk masuk dalam judi online. Pertama, dengan cara menyetor uang ke bank langsung. Kedua, lewat transfer. Ketiga, melalui Quick Response Code Indonesian Standar (QRIS). Kemudian lewat virtual account atau akun virtual. Selanjutnya melalui top-up. Sedangkan terakhir dengan e-wallet atau dompet elektronik.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement