Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perangi Judi Online, BRI Terapkan Sistem Anti Money Laundering

Kurniasih Miftakhul Jannah , Jurnalis-Rabu, 07 Agustus 2024 |16:22 WIB
Perangi Judi Online, BRI Terapkan Sistem Anti Money Laundering
Jurus BRI perangi praktik judi online (Foto: BRI)
A
A
A

Agus Sudiarto juga mengatakan BRI secara aktif melakukan browsing ke berbagai website judi online untuk melakukan pendataan. Kemudian, apabila ditemukan indikasi rekening BRI yang digunakan sebagai penampung top up atau deposit untuk bermain judi online, maka tampilan website judi online tersebut disimpan untuk dasar pemblokiran rekening.

“Proses pemberantasan ini telah kami lakukan sejak Juli 2023 dan hingga kini masih terus berlangsung. Pada periode Juli 2023 hingga Juni 2024 kami telah menemukan 1.049 rekening yang langsung diikuti dengan pemblokiran,” imbuhnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement