Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tarif PPN Naik Jadi 12% Berlaku di 2025

Atikah Umiyani , Jurnalis-Jum'at, 09 Agustus 2024 |16:34 WIB
Tarif PPN Naik Jadi 12% Berlaku di 2025
Tarif PPN naik jadi 12% (Foto: Kemenko Perekonomian)
A
A
A

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celiode) Bhima Yudhistira menyarankan, pemerintah untuk menunda rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025 mendatang. Pelaksanaan ketentuan kenaikan PPN yang sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 itu akan ditentukan oleh pemerintahan mendatang.

"Tunda dulu kenaikan tarif PPN 12%. Kalau bisa turunkan tarif PPN saat ini menjadi 8-9% untuk menstimulus konsumsi domestik ," jelas Bhima, Senin (5/8/2024) lalu.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement