JAKARTA - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan sinyal kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) jadi 12% berlaku mulai 2025. Demikian dikatakannya lantaran hal ini juga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
"Kan undang undangnya sudah jelas," jelas Airlangga ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (9/8/2024).
Diakui Airlanga bahwa kenaikan tarif PPN ini juga bisa ditunda sebagaimana diatur dalam ketentuan yang sama tersebut. Namun diakuinya hingga saat ini belum ada pembahasan soal aturan untuk menunda penerapan kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12%.
"Ya kecuali ada hal yang terkait dengan undang-undang, kan tidak ada. Jadi kita monitor aja catatan nota keuangan nanti," tuturnya.
Sebagai informasi, dalam UU HPP itu memang disebutkan bahwa pemerintah memang bisa menunda kenaikan tarif PPN dengan menerbitkan peraturan pemerintah untuk nantinya dibahas bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan di rumus dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celiode) Bhima Yudhistira menyarankan, pemerintah untuk menunda rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025 mendatang. Pelaksanaan ketentuan kenaikan PPN yang sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 itu akan ditentukan oleh pemerintahan mendatang.
"Tunda dulu kenaikan tarif PPN 12%. Kalau bisa turunkan tarif PPN saat ini menjadi 8-9% untuk menstimulus konsumsi domestik ," jelas Bhima, Senin (5/8/2024) lalu.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)