Berikut ini 10 jenis ukuran bendera Indonesia yang sah dan telah dirangkum oleh Okezone dikutip dari post instagram kemenparekraf dikutip dari unggahan instagram Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Sabtu (10/8/2024):
1. Bendera Mini untuk Acara Khusus
- Dimensi: 10 x 7 cm
2. Bendera Mini
- Dimensi: 15 x 10 cm
3. Bendera Mobil Resmi
- Dimensi: 30 x 20 cm
4. Bendera Duta Besar
- Dimensi: 1.5 x 1 meter
5. Bendera Sekolah
- Dimensi: 2 x 1 meter
6. Bendera Gedung
- Dimensi: 3 x 2 meter
7. Bendera Pemerintah Daerah
- Dimensi: 3 x 2 meter
8. Bendera Gedung Pemerintahan
- Dimensi: 3 x 2 meter
9. Bendera Upacara Khusus
- Dimensi: 4 x 3 meter
10. Bendera Utama (Gedung dan Upacara)
- Dimensi: 6 x 4 meter
Untuk keperluan di luar dari yang telah disebutkan, bendera Indonesia yang melambangkan Bendera Negara dapat diproduksi dari berbagai macam bahan dan ukuran.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.