Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Awas Disalahgunakan! Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol atau Tidak

Michelle Ruth Apriliani , Jurnalis-Selasa, 13 Agustus 2024 |03:15 WIB
Awas Disalahgunakan! Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol atau Tidak
Cara cek KTP dipakai pinjol (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kartu Tanda Penduduk atau KTP bisa disalahgunakan orang-orang tak bertanggung jawab untuk utang pinjaman online atau pinjol. Sebab, pinjol bisa diproses hanya dengan menggunakan KTP secara daring atau online, tanpa harus melakukan verifikasi wajah atau swafoto (selfie) sambil menggenggam KTP.

Untuk mengetahui apakah KTP Anda digunakan untuk pinjol atau tidak, dapat dicek melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengecekan ini dapat dilakukan secara online maupun offline.

Melalui SLIK OJK, informasi terkait pinjaman atau kredit apa saja yang dimiliki oleh seseorang. Cara mengeceknya bisa dilakukan siapa saja untuk memeriksa setiap pinjaman dengan menggunakan data KTP.

Cara Mengecek KTP Dipakai Pinjol Secara Online

Pengecekan KTP melalui SLIK OJK secara online cukup mudah. Anda hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung seperti KTP, foto diri, dan foto diri dengan KTP. Untuk cara lengkapnya adalah sebagai berikut.

1. Anda perlu mengakses situs https://idebku.ojk.go.id atau mengunduh aplikasi iDebku OJK

2. Di halaman utama, pilih opsi 'Pendaftaran'

3. Isi formulir dengan informasi yang diminta seperti jenis debitur, jenis identitas, nomor identitas, dan kode captcha

4. Pastikan semua informasi yang Anda masukkan benar

5. Klik 'Selanjutnya' setelah yakin informasi sudah sesuai

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement