2. Jaminan Disita oleh Bank
Risiko agunan yang dijaminkan dapat disita dan terpaksa dilelang apabila terjadi wanprestasi yang tidak mampu untuk memenuhi kewajiban.
Risiko ini dapat terjadi jika yang bersangkutan mengajukan kredit dengan agunan kepada bank, perusahaan pembiayaan, dan pergadaian.
3. Jeleknya Catatan Kredit
Risiko jika riwayat kredit yang tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Kredit menjadi buruk. Maka hal tersebut dapat berpengaruh kepada reputasi yang bersangkutan sebagai debitur.
Contoh debitur yang mengalami kegagalan kredit di Bank A, dan yang bersangkutan ingin mengajukan KPR di Bank B maka pengajuan kredit tersebut akan berpotensi ditolak karena riwayat SLIK sebelumnya yang tidak benar.
Pada beberapa kasus tersebut nilai aset ternyata tidak bisa menutupi utang. Maka, bank dapat melakukan cara mempidanakan orang yang berutang.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.