Dirinya menambahkan, potensi perdagangan karbon di Indonesia sangat besar karena memiliki kekayaan alam, salah satunya dengan banyaknya hutan tropis serta keanekaragaman hayati laut dan pesisir (blue carbon) berupa mangrove serta lahan gambut yang dapat menjadi sumber penyerapan karbon dan sangat penting dalam mengatasi krisis iklim.
“Indonesia bisa menangkap potensi ekonomi yang besar dari pasar karbon dan menjadi sumber penerimaan negara yang besar, baik melalui perdagangan karbon secara bilateral maupun mekanisme bursa karbon,” jelas Moeldoko.
Ketua Tim Ekonomi Presiden dan Wakil Presiden RI Terpilih Prabowo-Gibran Periode 2024-2029, Burhanuddin Abdullah menyebutkan kewajiban untuk memenuhi komitmen global dalam mengurangi emisi karbon sejalan dengan 8 Misi Asta Cita Presiden Terpilih, pada pilar kedua yaitu untuk mendorong kemandirian bangsa, salah satunya melalui ekonomi hijau.
Sebagai informasi, perdagangan karbon di Indonesia diatur dalam Peraturan Presiden No 98 Tahun 2021, dan Peraturan Menteri LHK 21/2022. Perdagangan karbon melalui bursa diresmikan oleh Presiden Joko Widodo di Bursa Karbon Indonesia (IDX Carbon), pada 26 September 2023.
(Dani Jumadil Akhir)