Sementara, pembiayaan utang yang berasal dari SBN akan dipenuhi melalui penerbitan Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)/Sukuk Negara.
Pemerintah menegaskan, pengelolaan utang tahun depan diarahkan sebagai sarana untuk mendukung pengembangan pasar keuangan domestik.
Dalam pengelolaan utang, Pemerintah memandang utang tidak hanya sebagai instrumen untuk menutupi kebutuhan APBN, namun juga sebagai policy enabler untuk terciptanya pasar keuangan domestik yang dalam, aktif, likuid, inklusif, dan efisien.
“Batasan rasio utang 60% terhadap PDB dan defisit APBN 3% terhadap PDB merupakan cerminan disiplin fiskal agar utang Pemerintah aman dan terkendali,” tulis dokumen tersebut.
(Dani Jumadil Akhir)