Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dear Wajib Pajak, Ini Manfaat Program Pengurangan Sanksi Administrasi

Ghanny Rachmansyah S , Jurnalis-Selasa, 20 Agustus 2024 |17:16 WIB
Dear Wajib Pajak, Ini Manfaat Program Pengurangan Sanksi Administrasi
DJP Jakbar Luncurkan Program Baru (Foto: Okezone)
A
A
A

Beberapa sanksi, seperti yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP) berdasarkan Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) UU KUP, sanksi administrasi dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) berdasarkan Pasal 13A UU KUP, STP/SKPKB/SKPKB Tambahan (SKPKBT) yang sebelumnya sudah mendapatkan pengurangan sanksi administrasi pada program PSA, serta wajib pajak sedang dalam proses permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) dan belum diberikan keputusan pengembalian tidak termasuk dalam program ini.

Adapun untuk skema tarif PSA dapat dilihat pada tabel di bawah ini.

Kepala Bidang Keberatan, Banding, dan Pengurangan Kanwil DJP Jakarta Barat Nadia Riasari Wisatayanti menjelaskan kriteria Pengurangan Sanksi yang diberikan apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:

1. untuk nilai ketetapan (STP/SKPKB/SKPKBT) sekecil-kecilnya Rp5.000.000,00;

2. wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan PPh dua tahun pajak terakhir (Tahun Pajak

2022 dan Tahun Pajak 2023);

3. wajib pajak harus melunasi jumlah kekurangan pembayaran pajak yang menjadi dasar

pengenaan sanksi administrasi yang tercantum dalam surat ketetapan pajak sebelum

permohonan PSA disampaikan;

4. untuk STP yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan surat ketetapan pajak (STP

Pasal 14 ayat (4) UU KUP), wajib pajak harus melunasi pajak yang kurang dibayar sebelum

permohonan PSA disampaikan;

5. wajib pajak telah membayar 50% dari nilai sanksi administrasi untuk STP/SKPKB/SKPKBT

yang terbit 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Desember 2021, sebagai hasil dari kegiatan

pengawasan dan/atau kegiatan pemeriksaan;

6. wajib pajak telah membayar 40% dari nilai sanksi administrasi untuk STP/SKPKB/SKPKBT

yang terbit 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2024, sebagai hasil dari kegiatan

pemeriksaan;

7. wajib pajak telah membayar 25% dari nilai sanksi administrasi untuk STP yang terbit 1 Januari

2022 sampai dengan 31 Desember 2024, sebagai akibat dari kegiatan pengawasan;

8. pembayaran pada angka 5, 6, dan 7 dilakukan paling lambat dalam 7 hari kalender setelah

permohonan dinyatakan lengkap oleh Kantor Pelayanan Pajak dan wajib pajak mendapatkan

Bukti Penerimaan Surat (BPS); serta

9. wajib pajak mencabut permohonan Keberatan, Pasal 36 ayat (1) b, Pasal 36 ayat (1) c, dan

Pasal 36 ayat (1) d, atas SKPKB/SKPKBT/STP yang akan diajukan permohonan

pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, dan telah memperoleh surat persetujuan pencabutan permohonan.

Pada siang harinya, kegiatan media gathering dilanjutkan dengan kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) yang mengundang lima unsur kepentingan (pentahelix) yang terdiri dari unsur pemerintahan (perwakilan Camat dari delapan kecamatan di Jakarta Barat), akademisi (lima tax center di Jakarta Barat), media, praktisi, serta lembaga swadaya masyarakat. Adapun materi yang disampaikan yaitu terkait Reformasi Perpajakan.

Kanwil DJP Jakarta Barat mengharapkan peran serta masyarakat dalam kegiatan penyelenggaraan pelayanan publik yang dapat diwujudkan dalam bentuk kerjasama, pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat, serta peran aktif dalam penyusunan kebijakan pelayanan public yang dimulai sejak penyusunan kebijakan sampai dengan evaluasi kebijakan. Dalam rangka pelaksanaan partisipasi masyarakat tersebut, perlu adanya koordinasi antara pemerintah (penyelenggara pelayanan) dengan masyarakat sebagai pengguna layanan yang diwadahi dalam bentuk FKP.

“Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, akademisi, dan media massa merupakan kunci keberhasilan dalam meningkatkan pelayanan publik. Besar harapan kami dengan adanya forum ini bisa membawa manfaat besar dalam upaya menciptakan layanan perpajakan yang lebih baik, transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” pungkas Farid.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement