Nilai ambang batas SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi. Berikut rincian nilai ambang batas CPNS 2024:
a. 65 untuk TWK
b. 80 untuk TIU
c. 166 untuk TKP.
Ketentuan nilai ambang batas tersebut berlaku pada penetapan kebutuhan umum dan kebutuhan khusus putra/putri Kalimantan.
Sementara bagi peserta yang pada kebutuhan khusus seperti Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Cumlaude, Diaspora, Penyandang Disabilitas, Putra/Putri Papua dan Putra/Putri Daerah Tertinggal memiliki nilai ambang batas tersendiri.
Nilai ambang batas pada penetapan kebutuhan khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Cumlaude dan Diaspora adalah sebagai berikut:
a. Nilai kumulatif SKD paling rendah 311
b. Nilai TIU paling rendah 85
Sementara, penetapan nilai ambang batas pada penetapan kebutuhan khusus Penyandang Disabilitas, kebutuhan khusus Putra/Putri Papua, dan kebutuhan khusus Putra/Putri Daerah Tertinggal sebagai berikut:
a. Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan
b. Nilai TIU paling rendah 60
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.