3. Setelah itu pilih “Daftar eSPPT PBB-P2” yang ada di pojok kanan atas halaman.
4. Isi “Data objek pajak” / seperti NOP PBB-P2, Nama wajib pajak (sesuai SPPT) dan Tahun SPPT
5. Lalu isi “Data pengunduh” seperti Perorangan/ badan, Domisili pengunduh (Jakarta / luar Jakarta), NIK pengunduh, Hubungan pengunduh dengan wajib pajak (sesuai SPPT), Nomor HP pengunduh, dan Alamat email.
6. Baca ketentuan khususnya lalu klik kotak “Saya setuju” dan kotak “I’m not a robot”
7. Setelah itu klik tombol “Kirim” yang berwarna hijau
8. Kemudian sistem akan melakukan verifikasi data dan anda akan mendapatkan email