Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kaesang-Erina Turun dari Jet Pribadi, Bolehkah Langsung Masuk Mobil?

Atikah Umiyani , Jurnalis-Senin, 26 Agustus 2024 |13:00 WIB
Kaesang-Erina Turun dari Jet Pribadi, Bolehkah Langsung Masuk Mobil?
Kaesang-Erina Turun dari Jet Pribadi, Bolehkah Langsung Masuk Mobil? (Foto: Tangkapan Layar X)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan buka-bukaan soal prosedur penumpang yang turun dari jet pribadi dengan rute internasional.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heriyanto menegaskan, sama seperti pesawat lainnya, pengguna jet pribadi juga diberlakukan juga mekanisme yang sama, sehingga katanya, apabila penerbangan berasal dari luar negeri maka akan tetap melalui proses imigrasi dan kepabeanan.

"Namun jika penerbangan tersebut adalah penerbangan domestik maka tidak perlu melalui Bea Cukai. Sementara jika penerbangan tersebut penerbangan internasional maka akan melalui prosedur-prosedur international airport clearance termasuk imigrasi dan kepabeanan," katanya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (26/8/2024).

"Untuk private jet, sebagaimana pada umumnya, setelah penumpang dijemput dengan mobil yang telah terotorisasi maka langsung menuju terminal untuk diproses melalui prosedur imigrasi dan kepabeanan," terangnya

Penjelasan Bea Cukai ini terkait viralnya video di media sosial Kaesang Pangarep dan sang istri Erina Gudono yang turun dari jet pribadi

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement