"Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dari dasar pensiun," tulis Pasal 11 Ayat 2 PP 50 Tahun 1980.
Baca Selengkapnya: Cuma Menjabat 2 Bulan, Menteri Baru Jokowi Dapat Tunjangan Seumur Hidup
(Taufik Fajar)