Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

KPK Bongkar Kasus Korupsi di Jasindo, Manajemen: Tak Ganggu Proses Bisnis

Ghanny Rachmansyah S , Jurnalis-Rabu, 28 Agustus 2024 |17:53 WIB
KPK Bongkar Kasus Korupsi di Jasindo, Manajemen: Tak Ganggu Proses Bisnis
Manajemen Jasindo: Kasus Hukum di KPK Tak Ganggu Proses Bisnis (Foto: Jasindo)
A
A
A

Melalui transformasi ini juga perusahaan akan semakin meningkatkan kinerja ke depan dan Asuransi Jasindo akan menjadi perusahaan asuransi umum yang memiliki kredibilitas dan integritas.

Sekadar informasi, Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka dugaan korupsi pembayaran komisi agen dari PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Persero kepada PT Mitra Bina Selaras tahun 2017-2020.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti, penyidik melakukan penahan terhadap tersangka SHT dan tersangka TSP selama 20 hari ke depan yang terhitung sejak tanggal 27 Agustus 2024 sampai dengan 15 September 2024," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 27 Agustus 2024.

Alex mengungkapkan perbuatan tersangka SHT bersama-sama dengan tersangka TSP, yang yang diduga mengambil manfaat dari pembayaran komisi agen telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp38 miliar.

Tersangka SHT diketahui sebagai Sahata Lumban Tobing yang dalam periode tersebut menduduki sejumlah jabatan yakni Direktur Operasi Ritel PT Jasindo 2013–2018, Direktur Operasi dan Ritel 2018/2019 dan Direktur Pengembangan Bisnis 2019-2020.

Tersangka selanjutnya adalah TSP alias Toras Sotarduga Panggabean selaku pemilik dan pengendali PT Mitra Bina Selaras.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement