Pelaku industri juga berharap Kementerian Perindustrian dan Pemerintah dapat membuat kebijakan dan regulasi yang dapat diimplementasikan secara komprehensif di lapangan.
Wasekjen Perprindo Heriyanto memberikan usul apabila pemerintah jadi menerapkan kebijakan ini agar dapat diberikan grace period minimal 6 bulan agar pelaku usaha dapat melakukan persiapan.
Akan tetapi perlu mempertimbangkan sektor lain khususnya industri pendingin dan refrigenerasi di Indonesia dikarenakan produksi barang industri pendingin dan refrigenerasi belum bisa mencukupi kebutuhan di dalam negeri.
Selain itu, beberapa produk pendingin dan refrigenerasi tidak ada produksinya di dalam negeri sehingga tidak ada produk subtitusi lokal.
(Feby Novalius)