Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

6.000 Rekening Judi Online Diblokir, Tak Bisa Lagi Pakai Layanan Jasa Keuangan!

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Rabu, 28 Agustus 2024 |18:14 WIB
6.000 Rekening Judi Online Diblokir, Tak Bisa Lagi Pakai Layanan Jasa Keuangan!
Rekening Judi Online Diblokir. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa rekening terafiliasi dengan judi online tidak bisa digunakan untuk layanan jasa keuangan.

Nama-nama pemilik rekening nantinya akan dimasukan dalam satu sistem informasi khusus yang dapat diakses oleh para penyedia jasa keuangan. Sehingga jika nama rekening sudah masuk daftar di sistem informasi tersebut, sudah dipastikan tidak dapat menikmati seluruh layanan jasa keuangan.

"Kami sudah melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 6.000 rekening orang yang terlibat di judi online. Kami berkomitmen, kami akan ban itu orang-orang yang terlibat di proses judi online tidak akan bisa menikmati seluruh layanan di sektor jasa keuangan," ujar Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani, dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, Rabu (28/8/2024).

Lebih jauh, Rizal mengatakan langkah tersebut diharapkan mampu memberikan ancaman sekaligus efek jera kepada masyarakat yang masih memainkan judi online. Sebab menurutnya, kehadiran judi online tersebut berdampak sektor perekonomian, sosial, dan budaya di masyarakat. 

"Kami akan memasukkan orang-orang yang terlibat ke dalam satu sistem informasi yang kami akan susun dan kami akan bikin bahwa seluruh pelaku jasa keuangan bisa mengakses. Sehingga orang-orang yang diduga terlibat di dalam judia online, kami masukkan ke dalam sistem informasi ini," lanjutnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement