Tirza Juga menjelaskan bahwa tarif layanan Grab telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Permenkominfo Nomor 1/Per/M.Kominfo/01/2012, dengan tujuan menjaga pendapatan mitra dan kestabilan permintaan pasar.
Tirza mengimbau bahwa Grab Indonesia tidak pernah memotong pendapatan mitra untuk memberikan diskon kepada konsumen. Semua biaya promosi ditanggung oleh perusahaan dan dirancang untuk meningkatkan permintaan konsumen, yang diharapkan akan berdampak positif pada pendapatan mitra pengemudi.
Baca Selengkapnya: Pendapatan Driver Ojol Dipotong? Ini Penjelasan Grab
(Taufik Fajar)