Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Toko Kelontong Dilarang Jual Rokok Eceran Bisa Bikin Rugi

Gibran Khayirah Tavip , Jurnalis-Senin, 02 September 2024 |10:01 WIB
Toko Kelontong Dilarang Jual Rokok Eceran Bisa Bikin Rugi
Larangan jual rokok eceran bikin rugi toko kecil (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Toko kelontong dilarang menjual rokok atau produk tembakau dalam radius 200 meter dari instansi pendidikan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.

Asosiasi pelaku usaha produk tembakau alternatif menilai aturan tersebut akan merugikan toko kecil dan UMKM. Aturan tersebut juga dinilai tidak efektif sehingga perlu direvisi.

“Salah satunya pasal 434, di mana toko dilarang menjual produk tembakau dalam radius 200 meter dari instansi pendidikan. Ini bukan solusi, justru hanya akan menimbulkan masalah baru karena merugikan pedagang kecil, membatasi bisnis UMKM, dan membuat lebih banyak pengangguran," ujar Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Garindra Kartasasmita, Senin (2/9/2024).

Dia menilai aturan dalam PP 28/2024 dibuat lebih ketat dari pada Peraturan Pemerintah sebelumnya yang mengatur terkait pertembakauan, yaitu PP 109 Tahun 2012. Selain soal jarak, usia pembelinya dinaikkan dari sebelumnya minimal 18 tahun, sekarang menjadi 21 tahun.

Pihaknya menyatakan setuju untuk menjual produk tembakau dan rokok elektronik hanya bagi konsumen dewasa, hanya saja tidak perlu mematikan industri ini yang mayoritas ialah UMKM.

“Dulu PP 109/2012 saja penerapannya tidak berhasil. Kalau tujuannya untuk menekan pengguna di bawah umur itu kami setuju, dan kami mengajukan solusi yang lebih efektif yaitu hukumannya yang harus diperjelas. Jadi misalkan pidana, sanksi untuk yang jual di bawah 18 tahun, pengawasan dan edukasinya kami pun akan bantu,” ungkap Garindra.

Saat ini, lanjut dia, APVI secara konsisten melakukan pengawasan terhadap semua anggota ritel mereka untuk menaati kode etik dan pakta integritas yang telah disepakati oleh seluruh anggota APVI, serta komitmen tidak menjual produk tembakau alternatif ke anak di bawah umur.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement