“Sangatlah penting untuk dicatat bahwa tanggung jawab penyingkiran kerangka kapal tidak dapat dipindahkan kepada pihak ketiga sebelum proses tersebut selesai,” katanya dalam keterangannya, Jakarta, Senin (2/9/2024).
Dia mengatakan bahwa ketentuan ini bertujuan untuk memastikan letak tanggung jawab tetap pada pemilik kapal atau perusahaan asuransi, serta mencegah penundaan atau pengalihan tanggung jawab yang dapat mengakibatkan risiko tambahan dan ketidakpastian.
Untuk itu, apabila pengelolaan yang efektif terhadap kerangka kapal dan rintangan bawah air sangat penting untuk menjaga keamanan laut, kelestarian lingkungan, serta memastikan operasional pelayaran yang aman dan efisien.
“Saya berharap kita dapat menghasilkan solusi inovatif serta strategi-strategi yang efektif dalam mekanisme pengawasan dan penegakan hukum. Diskusi ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dan efisiensi dalam proses penyingkiran kerangka kapal,” ungkapnya.
(Dani Jumadil Akhir)