Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ada Aturan Baru soal Kewajiban Pengangkatan Kerangka Kapal, Ini Penjelasannya

Yaser Rafi Pramudya , Jurnalis-Senin, 02 September 2024 |11:55 WIB
Ada Aturan Baru soal Kewajiban Pengangkatan Kerangka Kapal, Ini Penjelasannya
Ada Aturan soal Kewajiban Pengangkatan Kerangka Kapal (Foto: Kemenhub)
A
A
A

JAKARTA - Keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim perlu dikerjakan dengan melakukan penyingkiran terhadap kerangka kapal yang sudah dalam jangka waktu 180 hari setelah kecelakaan tenggelam atau kandas.

Hal ini sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 27 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2013 tentang Salvage dan Pekerjaan Bawah Air.

Dalam pelaksanaanya sangat membutuhkan koordinasi yang harmonis antara pemilik kapal, perusahaan asuransi, dan otoritas pelabuhan.

Pemilik kapal memegang tanggung jawab hukum untuk memastikan pengangkatan kerangka kapal sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan, sementara perusahaan asuransi berperan penting dalam menyediakan dukungan finansial dan jaminan yang diperlukan untuk pelaksanaan penyingkiran yang kompleks.

Kasubdit Penanggulangan Musibah dan Pekerjaan Bawah Air Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Wisnu Risianto menyampaikan langkah tersebut sangatlah vital. Selain itu, proses tersebut tidak hanya berperan dalam menjaga keamanan dan efisiensi jalur pelayaran tetapi juga berfungsi untuk mencegah potensi pencemaran yang dapat ditimbulkan oleh kerangka kapal yang tidak diangkat.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement