Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kriteria Pekerja yang Bakal Kena Potong Gaji untuk Program Pensiun Tambahan

Gibran Khayirah Tavip , Jurnalis-Rabu, 04 September 2024 |04:05 WIB
Kriteria Pekerja yang Bakal Kena Potong Gaji untuk Program Pensiun Tambahan
Pekerja Bakal Kena Potong Gaji untuk Program Pensiun Tambahan. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

"Siapa yang akan menyelenggarakan program pensiun tambahan yang bersifat wajib, sudah pasti itu bukan di BPJS TK, jadi bisa di DPPK (Dana Pensiun Pemberi Kerja) atau di DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan," lanjutnya.

Ogi menambahkan organisasi perburuhan internasional atau ILO telah membuat standar replacement ratio sebesar 40% alias penghasilan dasar pekerja pensiun minimal 40% dari gaji yang diterima saat bekerja. Sedangkan saat ini di Indonesia replacement ratio masih tergolong rendah atau sekitar 15-20% saja.

Baca Selengkapnya: Gaji Pekerja Swasta Bakal Dipotong Lagi untuk Program Pensiun Tambahan Wajib

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement