Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kriteria Pekerja yang Bakal Kena Potong Gaji untuk Program Pensiun Tambahan

Gibran Khayirah Tavip , Jurnalis-Rabu, 04 September 2024 |04:05 WIB
Kriteria Pekerja yang Bakal Kena Potong Gaji untuk Program Pensiun Tambahan
Pekerja Bakal Kena Potong Gaji untuk Program Pensiun Tambahan. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Gaji pekerja bakal dipotong untuk program pensiun tambahan. Di mana program tersebut sedang disusun pemerintah.

"Adanya inisiatif adanya program pensiun wajib, dan sukarela yang diatur nanti dalam Peraturan Pemerintah (PP) dalam rangka meningkatkan replacement ratio," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono .

Dia menjelaskan, nantinya dalam PP yang disusun akan diberikan kriteria pegawai dengan pendapatan tertentu yang akan mengeluarkan iuran wajib diambil dari gaji untuk mengikuti program pensiun pemerintah tersebut.

"Pekerja yang memiliki penghasilan melebihi nilai tertentu, diminta untuk tambahan iuran pensiun secara sukarela, tambahan tapi wajib, ini akan diatur dalam PP dan POJK yang sedang disusun," tambahnya.

Ogi menjelaskan program tersebut sifatnya memang tambahan, namun wajib diikuti oleh para pekerja diluar potongan BPJS Ketenagakerjaan yang sebelumnya sudah diikuti pekerja.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement