Lebih jauh, Ogi menjelaskan pencairan anuitas tersebut yang sebetulnya membuat Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) tidak pernah mengalami kenaikan. Sebab 80% dana tersebut hatus dibelanjakan produk anuitas.
"Ini yang membuat statistik dana pensiun dari DPPK itu tidak pernah naik, karena begitu (dana) masuk, keluar dari PPIP (Program Pensiun Iuran Pasti) masuk anuitas, dan dicairkan hanya kurang dari sebulan, meskipun kena penalty cukup besar," sambungnya.
Menurutnya, hal ini yang kurang selaras dengan tujuan dan manfaat program pensiun. Karena kerap lebih dahulu dicairkan melalui produk anuitas yang bisa dicairkan secara bertahap.
Baca selengkapnya : Dana Pensiun Tidak Bisa Dicairkan Selama 10 Tahun, Berlaku Mulai Oktober 2024
(Kurniasih Miftakhul Jannah)