JAKARTA - Pemerintah akan menambah program pensiun untuk meningkatkan nilai manfaat dan kesejahteraan umum masyarakat di masa pensiunnya. Hal ini pun sudah diamanatkan dalam pasal 189 ayat 4 UU PPSK.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan, pada intinya tujuan daripada pelaksanaan program pensiun adalah menjaga kesinambungan penghasilan setelah memasuki usia pensiun.
“Jadi sebenarnya setelah usia pensiun, pensiunan itu menerima manfaat pensiun secara berkala bulanan. Itu prinsip daripada pensiunan, program pensiunan,” terangnnya, Senin (8/9/2024).
Kemudian dalam ketentuan yang ada, ketika seseorang itu pensiun, maka diperkenankan 20% bisa ditarik sekaligus pada saat yang bersangkutan pensiun. Tetapi, kata Ogi, 80% dari dana tersebut dilakukan pembayaran berkala bulanan, baik oleh program dana pensiun pemberi kerja maupun oleh dana pensiun dalam produk anuitas yang diberikan oleh perusahaan asuransi.
“Nah itu adalah prinsipnya seperti itu,” jelasnya.
Jadi untuk program anuitas, di masa yang lalu sebelum POJK itu diterbitkan, POJK 27/2023 dan juga POJK 8/2024, maka dalam praktiknya kurang dari sebulan anuitas itu dicairkan atau direedem.
“Nah itu dikenakan rendah sampai dengan 5%. Nah tetapi kami melihat bahwa itu tidak, kurang pas untuk menjadi program pensiunan,” jelasnya.
Oleh karena itu, nantinya dana pensiun akan diberikan secara berkala setiap bulan.
“Nah itu yang disampaikan. Jadi kalau itu tidak dapat dicairkan selama 10 tahun, itu kurang pas juga,” ujarnya.
Oleh karena itu, penerima dana pensiun tetap bisa mencaikan dan tidak perlu menunggu selama 10 tahun.