Hingga saat ini, cukai hasil tembakau (CHT) masih menjadi sumber penerimaan negara yang cukup besar sampai 10% atau lebih dari Rp200 triliun.
Benny juga mengatakan kebijakan CHT yang telah diimplementasikan selama ini telah menekan industri setiap tahunnya. Dengan adanya PP 28/2024 dan RPMK, maka akan lebih besar dampaknya bagi industri. Sebab selama ini industri hasil tembakau sendiri dinilai telah tertekan oleh berbagai kebijakan eksesif, sehingga minimnya pelibatan industri dalam perumusan aturan zonasi larangan penjualan dan iklan produk tembakau serta wacana aturan kemasan polos tanpa merek akan memperkeruh situasi.
“Kalau prosesnya saja sudah cacat, maka kontennya pasti menjadi tidak baik. Maka PP 28/2024 masih menyisakan hal-hal yang perlu kita kaji ulang, termasuk pengaturan penjualan 200 meter, iklan, dan aturan turunan yang lebih mengkhawatirkan yaitu pengaturan kemasan polos tanpa merek yang tidak memunculkan identitas brand dan makin memicu rokok ilegal,” ungkap dia.
Selain itu, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) Kusnasi Mudi menyebut, kebijakan-kebijakan restriktif terhadap produk tembakau dalam PP 28/2024 maupun RPMK menjadi permasalahan bersama. Bukan hanya industri, petani tembakau turut terdampak sebagai bagian dari komponen penting hulu industri hasil tembakau. Aturan ini dianggap mengabaikan sentralitas tembakau dalam agrikultur sebagai tanaman bernilai ekonomi tinggi dan berhasil membantu 2,5 juta mata pencaharian masyarakat sebagai petani.
“Kami sangat kecewa dan keberatan dengan aturan turunan yang akan disusun di RPMK karena adanya ketidaksinambungan pada pemerintah terhadap industri hasil tembakau. Tembakau ini termasuk komoditas strategis, namun eksistensi kami selalu ditekan. Dengan ini, kami memohon perlindungan pemerintah atas nasib 2,5 juta petani yang sama-sama sedang berjuang untuk mata pencaharian kami dan berbagai persoalan lainnya,” paparnya.
Senada dengan itu, Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP-RTMM-SPSI) Sudarto menyesalkan adanya PP 28/2024 maupun RPMK. Kedua beleid ini dinilai sebagai produk yang diskriminatif karena minimnya partisipasi dan selama ini buruh tidak pernah difasilitasi untuk menyampaikan aspirasinya.
“Pemerintah perlu sadar bahwa buruh ini aset dan jumlah kami besar sekali, jangan dimarjinalkan terus menerus. Aspek yang perlu diperhatikan salah satunya adalah buruh sebagai bagian dari konstitusi Indonesia, di mata hukum kami setara. Perlu diingat bahwa kita ini negara produsen tembakau dan jangan disamakan dengan negara lainnya yang hanya mengonsumsi,” imbuhnya.