Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengusaha di 20 Asosiasi Lintas Industri Tolak PP Kesehatan, Ini Alasannya

Muhammad Akbar Malik , Jurnalis-Kamis, 12 September 2024 |11:25 WIB
Pengusaha di 20 Asosiasi Lintas Industri Tolak PP Kesehatan, Ini Alasannya
Semua Pengusaha Tolak Aturan Kesehatan. (Foto: Okezone.com/Apindo)
A
A
A

Sejatinya PP 28/2024 dan RPMK turut memberikan dampak yang signifikan terhadap para pedagang dan peritel. Ketua Dewan Penasihat Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO) Tutum Rahanta menyatakan bahwa PP 28/2024 dan wacana kebijakan kemasan polos tanpa merek merupakan aturan yang dianggap sangat tidak applicable bagi seluruh pihak. Padahal selama ini peritel sudah mematuhi aturan yang berlaku, salah satunya menempatkan produk tembakau sesuai dengan aturan. Di samping itu, kami pembayar pajak yang taat.

“Aturan ini sangat mendiskreditkan industri hasil tembakau di saat sektor ini, baik dari hulu ke hilirnya telah mematuhi aturan yang sudah berlaku sebelumnya. Seharusnya pemerintah fokus memberantas rokok ilegal dan tidak mencampuri rokok legal yang sudah taat hukum,” cetusnya.

Selanjutnya, Ketua Umum Asosiasi Media Luar Griya Indonesia (AMLI) Fabianus Bernadi melihat ancaman lain dari wacana kebijakan kemasan polos tanpa merek ini usai dihimpit oleh pasal larangan zonasi penjualan produk tembakau dalam radius 500 meter dari pusat pendidikan dan tempat bermain. AMLI mengaku sudah merasakan dampaknya sejak PP 28/2024 masih dirancang. Saat itu, pihaknya telah menyurati Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, namun hingga saat ini tidak memberikan tanggapan sama sekali.

“Dari sejumlah daerah yang kami survei, 79 persen iklan berasal dari produk tembakau dan 86 persennya terdampak oleh PP 28/2024 karena 50 persen pendapatan mereka berasal dari iklan produk tembakau. Seharusnya peraturan ini dibuat lebih banyak edukasi, bukan melarang. Karena ini tentu akan berdampak besar pada kami selaku pengusaha media luar ruang,” pungkasnya.

Sebagai salah satu upaya untuk menyampaikan aspirasi bersama, sejumlah asosiasi yang terdiri dari pabrikan, petani tembakau dan cengkeh, serikat pekerja, pedagang/peritel, industri kreatif, penyiaran, hingga periklanan menandatangani pernyataan sikap bersama untuk memohon perlindungan pemerintah untuk tidak menyetujui ketentuan standardisasi kemasan dalam RPMK serta sejumlah pasal bermasalah dalam PP 28/2024 yang merugikan berbagai pihak.

Adapun penolakan disampaikan lebih dari 20 asosiasi lintas industri, di antaranya Gappri, Gaprindo, Formasi, APTI, APCI, AMTI, FSP RTMM SPSI, Aprindo, Hippindo, APARSI, APPSI, AMLI, ATVSI, IRPII, APROFI, APFI, BPI, AVISI, APKI, APVI, AVI, Appinindo dan ARVINDO.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement