Kasus gagal bayar dan korupsi di Jiwasraya disebut kurang lebih menggambarkan risiko itu. Ada pula praktik di mana perusahaan justru memanfaatkan iuran pensiun lewat DPLK/DPPK untuk memenuhi pesangon karyawan yang di-PHK.
"Kalau seperti itu, niat DPPK dan DPLK-nya bukan untuk masa pensiun," kata Timboel.
Masalahnya, pengawasan dan penindakan terhadap praktik-praktik ini pun dia nilai masih lemah.
"Jadi enggak ada kepastian bagaimana mereka mengelola uang masyarakat? Sementara saat ini DPLK/DPPK itu banyak yang berantakan. Pemerintah memaksa pekerja membayar, tapi enggak bisa menjamin risikonya," ujar Timboel.
Baca Selengkapnya: Program Pensiun Tambahan Potong Gaji Bukan Prioritas Pekerja, Ini Alasannya
(Feby Novalius)