JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan bahwa perusahaan pinjol resmi diwajibkan menjaga kerahasiaan data pribadi nasabah. Namun, data tersebut tetap tersimpan sampai nasabah secara mandiri meminta penghapusan setelah melunasi pinjaman.
Nasabah yang telah melunasi utang dapat menghapus data mereka dengan mengikuti beberapa langkah dalam aplikasi pinjol. Seperti melakukan uninstall aplikasi pinjolnya.
Setelah mengatur izin aplikasi, nasabah dapat menghapus aplikasi seperti yang biasa dilakukan. Nasabah hanya perlu menahan ikon aplikasi pinjaman online yang Anda gunakan, lalu pilih opsi 'Uninstall'.
Kemudian bisa juga dengan membuka menu 'Pengaturan' pada aplikasi pinjol. Cari dan pilih aplikasi pinjaman online yang Anda gunakan. Ubah izin aksesnya melalui opsi 'Perizinan Aplikasi' dan nonaktifkan semua izin pada aplikasi tersebut dan selesaikan.
Pengguna pinjol juga bisa menghubungi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjaga keamanan. Nasabah dapat mengirimkan laporan mengenai pinjaman online tersebut kepada OJK melalui beberapa platform berikut, di antaranya:
* Situs resmi Otoritas Jasa Keuangan di www.ojk.go.id.
* Alamat email OJK di [email protected].
* WhatsApp OJK di nomor 081-157-157-157