6. Tarif KRL Berbasis NIK
Namun, dalam kurun waktu berdekatan, para pengguna transportasi umum pun dibuat meradang karena rencana perubahan skema tarif kereta rel listrik (KRL) berbasis nomor induk kependudukan (NIK).
“Sudah sesak tambah dipalak,” begitu bunyi poster penolakan warganet terhadap kebijakan itu.
7. Potongan Gaji untuk Pensiun Tambahan
Kemudian pada pekan lalu, OJK kembali melempar wacana soal iuran dana pensiun tambahan wajib yang akan memotong upah pekerja.
Lagi-lagi, ini terkait UU P2SK yang menyebut “pemerintah dapat melaksanakan program pensiun tambahan yang bersifat wajib”.
Eko mengatakan pemerintah semestinya bisa menunda kebijakan-kebijakan berupa pungutan itu untuk melindungi kelas menengah.
“Kalau tetap dipaksakan menggali dan mengais-ngais pendapatan dari kelas menengah, berbagai iuran tadi dipaksakan hanya karena sudah dinyatakan undang-undang tanpa melihat kondisi riil mereka yang daya belinya melemah, maka implikasinya mereka akan turun kelas,” kata Eko.
“Mending kalau masih menjadi aspiring middle class, kalau jadi miskin, itu mereka akan mendapat bansos. Jadi, Anda tekan di atas, dapat sedikit pungutan-pungutan tadi, Anda kena di bawah karena harus memberikan mereka santunan dan bantuan sosial," ujarnya.
(Feby Novalius)