Adapun yang termasuk dalam KMS adalah membangun bangunan untuk orang pribadi atau badan yang dilakukan oleh pihak lain. Kegiatan Membangun Sendiri atau KMS dilakukan bukan dalam rangka kegiatan usaha Badan yang hasilnya dinikmati sendiri atau pihak lain.
Artinya, Pajak Membangun Sendiri adalah pajak yang dikenakan pada wajib pajak pribadi maupun badan yang digunakan untuk yang bersangkutan sendiri dan bukan digunakan buat usaha.
"Pajak KMS ini pastinya akan berdampak pada biaya yang harus kita keluarkan karena ada kenaikan pajak seperti KMS ini ya, jadi kita harus melakukan efisien lagi," kata Joko.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.