Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Teror Debt Collector bagi Nasabah Galbay, Kapan Berakhirnya?

Muhammad Akbar Malik , Jurnalis-Selasa, 17 September 2024 |08:06 WIB
Teror Debt Collector bagi Nasabah Galbay, Kapan Berakhirnya?
Teror Debt Collector Bagi Nasabah Galbay. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Gagal bayar (Galbay) kerap terjadi saat masyarakat meminjam pinjaman online (Online). Kondisi ini di mana, nasabah sudah tidak bisa lagi membayar pinjamanannya.

Dengan kondisi tersebut lah, nasabah mulai mendapat teror Debt Collector. Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 10/POJK.05/2022, sebagai dasar hukum tidak mengatur secara eksplisit mengenai tenggat waktu tagih penyelenggara pinjol ataupun ketentuan bahwa pinjol hanya boleh menagih dalam waktu 90 hari dan selebihnya hangus.

Salah satu teror Debt Collector pinjol biasanya meneror kontak pribadi nasabah yang mengalami galbay. Jika nasabah tidak juga membayar utang, maka teror tersebut akan terus berlangsung baik dalam beberapa hari bahkan berbulan-bulan.

Bukan berarti setelah 90 hari gagal bayar, DC pinjol berhenti menagih dan hutang dianggap lunas. Jasa pinjol akan membawa nasabah yang galbay ke jalur hukum yang legal.

Pihak pinjol akan melaporkan nasabah kepada OJK melalui tahap SLIK OJK. Dengan adanya begitu, nasabah galbay pinjol tidak dapat melakukan pengajuan pinjaman ke lembaga keuangan lainnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement