JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan siapa saja pengusaha yang berminat pasir laut hasil sedimentasi
Peminat utama pasir sedimentasi ini adalah pengusaha yang bakal melakukan pembangunan reklamasi di kawasan Jawa Timur, Surabaya, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara hingga Batam, Kepulauan Riau.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan, pemanfaatan pasir hasil sedimentasi di laut yang akan dilakukan di tujuh lokasi hanya untuk keperluan reklamasi dalam negeri.
“(Pemanfaatan) Domestik,” ujar Trenggono.
Pemanfaatan pasir sedimentasi laut yang diutamakan untuk kepentingan domestik ini akan dilakukan berdasarkan hasil evaluasi tim dengan mempertimbangkan beberapa aspek yang meliputi kualifikasi perusahaan, kemampuan permodalan, hingga teknologi yang akan digunakan.
"Jadi dipastikan teknologi yang digunakan tepat, kemampuannya, lalu yang pasti dia saat ditetapkan harus setor PNBP 5 persen dari nilainya, tidak sedikit itu," kata Sekretaris Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP Kusdiantoro.
66 Perusahaan Antre Dapat Izin Ekspor
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat ada 66 perusahaan yang mendaftar untuk mendapatkan surat izin pemanfaatan pasir hasil sedimentasi di laut.
Sekretaris Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP Kusdiantoro menerangkan, puluhan perusahaan tak lantas begitu saja mendapat izin pemanfaatan pasir sedimentasi laut. Adapun proses penerbitan izin penyedotan pasir harus melewati beberapa tahap yang panjang dan perlu verifikasi hingga validasi.
"Masih panjang prosesnya, apalagi untuk ekspor karena di dalam negeri masih verifikasi, validasi, karena ini prinsip kehati-hatian sesuai arahan Bapak Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dijaga benar," katanya,
Sekadar informasi, pemerintah resmi membuka keran ekspor pasir laut setelah selama 20 tahun melarang. Hal itu berlaku dengan keluarnya Permendag nomor 20 tahun 2024 tentang barang yang dilarang untuk diekspor dan Permendag nomor 21 tahun 2024 tentang kebijakan dan pengaturan ekspor.
Pembukaan ekspor pasir laut lewat Kemendag merujuk pada Peraturan Pemerintah nomor 26 tahun 2023 tentang hasil pengelolaan sedimentasi di laut serta tindak lanjut dari usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) membantah telah membuka ekspor pasir laut dan menegaskan bahwa ekspor yang dibuka adalah sedimen laut yang mengganggu alur jalannya kapal.
"Sekali lagi, itu bukan pasir laut ya, yang dibuka, adalah sedimen. Sedimen yang mengganggu alur jalannya kapal," kata Presiden Jokowi saat memberikan keterangan usai meresmikan Kawasan Indonesia Islamic Financial Center di Menara Danareksa, Jakarta, Selasa.
Dalam pernyataannya, Presiden Jokowi mengatakan bahwa sedimentasi air laut berbeda dengan pasir laut, meskipun wujud dari sedimentasi itu juga berbentuk pasir.
Ia pun kembali menegaskan bahwa pemerintah tidak membuka ekspor pasir laut
"Sekali lagi, bukan (pasir laut), nanti kalau diterjemahkan pasir beda loh ya, sedimen itu beda, meskipun wujudnya juga pasir. Tapi (yang diekspor) sedimen. Coba dibaca di situ, sedimen," kata Presiden.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebutkan ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir hanya dapat dilakukan selama kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi.
Aturan ekspor hasil sedimentasi tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut serta tindak lanjut dari usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Dikatakan pengaturan ekspor hasil sedimentasi berupa pasir laut dilakukan untuk menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung serta daya tampung ekosistem pesisir dan laut, juga kesehatan laut.
Selain itu, pengaturan ekspor pasir laut dapat mengoptimalkan hasil sedimentasi di laut untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.
(Dani Jumadil Akhir)