JAKARTA - Utang lunas, ini cara hapus data di aplikasi pinjol. Ketika pinjaman lunas dan tidak mengajukan pinjaman baru, penyedia jasa pinjol tidak akan menghubungi lagi dan data diri akan terhapus.
Berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perusahaan pinjol resmi diwajibkan menjaga kerahasiaan data pribadi nasabah. Namun, data tersebut tetap tersimpan sampai nasabah secara mandiri meminta penghapusan setelah melunasi pinjaman.
Nasabah yang telah melunasi utang dapat menghapus data mereka dengan mengikuti beberapa langkah dalam aplikasi pinjol.
1. Uninstall dan Hapus Aplikasi Pinjol
Setelah mengatur izin aplikasi, nasabah dapat menghapus aplikasi seperti yang biasa dilakukan. Nasabah hanya perlu menahan ikon aplikasi pinjaman online yang Anda gunakan, lalu pilih opsi 'Uninstall'.
2. Menghapus Data Dalam Aplikasi Pinjol
- Buka menu 'Pengaturan'.
- Pilih 'Aplikasi' dan lanjutkan dengan memilih 'Kelola Aplikasi'.
- Cari dan pilih aplikasi pinjaman online yang Anda gunakan.
- Ubah izin aksesnya melalui opsi 'Perizinan Aplikasi'.
- Nonaktifkan semua izin pada aplikasi tersebut dan selesaikan prosesnya.
3. Hubungi OJK
Nasabah juga memiliki opsi untuk menghubungi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjaga keamanan. Nasabah dapat mengirimkan laporan mengenai pinjaman online tersebut kepada OJK melalui beberapa platform berikut, diantaranya:
- Situs resmi Otoritas Jasa Keuangan di www.ojk.go.id.
- Alamat email OJK di [email protected].
- WhatsApp OJK di nomor 081-157-157-157
4. Hubungi Call Center Pinjol
Sampaikan permintaan untuk menghapus data agar tidak disalahgunakan. Perusahaan pinjaman online yang legal tentu memiliki call center yang bertanggung jawab dan siap menangani masalah tersebut.
Nasabah juga dapat memastikan bahwa data Anda telah dihapus sepenuhnya agar tidak disalahgunakan.
Di sisi lain, risiko lebih besar dihadapi nasabah yang menggunakan pinjol ilegal. Tidak ada jaminan keamanan data pada pinjol ilegal, sehingga nasabah berpotensi tetap menerima tawaran atau kontak meskipun pinjaman sudah dilunasi.
OJK mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih layanan pinjaman online dan selalu memastikan bahwa perusahaan pinjol yang digunakan terdaftar dan diawasi secara resmi agar data pribadi tetap aman.
(Dani Jumadil Akhir)