3. Hubungi OJK
Nasabah juga memiliki opsi untuk menghubungi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjaga keamanan. Nasabah dapat mengirimkan laporan mengenai pinjaman online tersebut kepada OJK melalui beberapa platform berikut, diantaranya:
- Situs resmi Otoritas Jasa Keuangan di www.ojk.go.id.
- Alamat email OJK di [email protected].
- WhatsApp OJK di nomor 081-157-157-157
Baca Selengkapnya: Utang Lunas, Ini Cara Hapus Data di Aplikasi Pinjol
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.