Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kisruh Kursi Ketum Kadin Bisa Berdampak ke Ekonomi RI hingga Jokowi Turun Tangan

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Jum'at, 20 September 2024 |09:13 WIB
Kisruh Kursi Ketum Kadin Bisa Berdampak ke Ekonomi RI hingga Jokowi Turun Tangan
Kisruh Kursi Ketum Kadin (Foto: Okezone.com/Instagram)
A
A
A

JAKARTA - Dualisme kepemimpinan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dinilai akan berdampak terhadap organisasi para pengusaha tersebut. Hal ini imbas hasil musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) Kadin Indonesia.

Hasil Munaslub pada 14 September 2024 menjadikan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin. Sementara, Kadin kubu Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2021-2026 Arsjad Rasjid menganggap hal tersebut adalah ilegal dan tidak sah.

Pengamat ekonom Bhima Yusdhistira menyayangkan saat ini terjadi perpecahan seperti itu di Kadin. Kata dia, Kadin memiliki peran penting sebagai mitra pemerintah dalam pembangunan, pemberian nasihat dan masukan serta aspirasi dari pelaku usaha.

“Investor yang mau cari mitra di Indonesia juga akan bingung,” katanya di Jakarta, Jumat (20/9/2024).

Dia mengingatkan, sebenarnya tidak perlu terjadi konflik seperti yang sekarang. Kondisi tersebut, lanjutnya, berpotensi menciptakan distorsi tugas para pelaku usaha dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, penyerapan tenaga kerja, maupun upaya bahu-membahu bersama pemerintah.

Sementara, menurut Arsjad Rasjid kegiatan tersebut ilegal. Alasannya, tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kadin. Seperti yang disampaikan Kuasa Hukum Kadin Indonesia Hamdan Zoelva, Munaslub yang memilih Anindya tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri serta Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022 yang mengatur tentang perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin.

“Dalam menjawab persoalan apakah Munaslub pada Sabtu (14/9/2024) kemarin dapat dibenarkan secara hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka kita harus mengacu dan mengedepankan UU Kadin No. 1 tahun 1987, Keppres 18/2022, dan AD/ART Kadin Indonesia,” ujarnya.

 

Mengacu pada AD/ART Kadin Indonesia Pasal 18 ayat (1), Munaslub diselenggarakan untuk meminta pertanggungjawaban Dewan Pengurus mengenai pelanggaran prinsip terhadap AD/ART, penyelewengan keuangan dan perbendaharaan organisasi, atau tidak berfungsinya Dewan Pengurus. Selain itu, pada ayat (2), prosesnya harus didahului oleh pemberian surat peringatan kepada Dewan Pengurus selama dua kali, yang masing-masing diberi waktu untuk menjawab selama 30 hari.

Jika Dewan Pengurus tidak mengindahkan peringatan tersebut hingga batas waktunya, maka pengurus Kadin Provinsi dan pengurus organisasi perusahaan dan organisasi pengusaha tingkat nasional berhak mengajukan permintaan munaslub. “Ketentuan tersebut (Pasal 18 AD/ART Kadin) tidak terpenuhi,” ujarnya.

Presiden Jokowi Buka Suara

Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait kisruh dualisme kepemimpinan di kamar dagang industri (Kadin) Indonesia. Jokowi menegaskan bahwa Kadin bukan organisasi politik. Dirinya meminta kisruh tersebut dapat diselesaikan secara internal.

"Dan ini bukan organisasi politik. Ini adalah organisasi pengusaha. Sehingga saya minta diselesaikan secara baik-baik di internal Kadin. Jangan nanti bola panasnya disorong ke saya," kata Jokowi kepada wartawan di Menara Danareksa, Jakarta, Selasa (17/9/2024).

Jokowi mengaku dekat dengan semua pimpinan Kadin saat dirinya menjabat sebagai Presiden selama 10 tahun.

"Selama 10 tahun saya menjabat, saya dekat dengan Kadin. Tidak sekali dua kali saya datang di acara Kadin, dulu baik dengan Pak Suryo Bambang, baik dengan Pak Rosan Roeslani, baik juga dengan Pak Arsjad, baik juga dengan Pak Anindya, baik semuanya," kata Jokowi.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement