Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Korban PHK Bisa Klaim Dana JKP, Begini Caranya

Fitria Azizah Banowati , Jurnalis-Senin, 23 September 2024 |08:22 WIB
Korban PHK Bisa Klaim Dana JKP, Begini Caranya
Korban PHK bisa mencairkan dana JKP (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA – Para pekerja korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bisa mengklaim dana Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program JKP menjadi alternatif bagi mereka yang terkena PHK.

JKP bisa di klaim dengan mengikuti beberapa syarat. Program JKP sudah mulai bisa dicairkan sejak Februari 2022. JKP memberikan manfaat bagi para PHK berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

Berikut syarat-syarat pengajuan laporan untuk klaim JKP yang dirangkum dari Instagram Kemnaker, Senin (23/9/2024):

1. Harus memiliki pelaporan PHK disertai bukti seperti alasan kondisi PHK.

Karyawan yang mengalami PHK harus melaporkan kepada pihak terkait dengan menyertakan bukti yang jelas, seperti dokumen resmi atau alasan yang mendasari PHK.

2. Mempunyai komitmen untuk bekerja kembali.

Karyawan yang mengalami PHK harus menunjukkan niat dan komitmen untuk kembali bekerja. Ini bisa menjadi pertimbangan dalam pengajuan bantuan atau program pemulihan.

3. Dilaporkan non-aktif oleh perusahaan BPJS Ketenagakerjaan.

Perusahaan harus melaporkan status non-aktif karyawan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan karyawan tersebut terdaftar dan mendapatkan hak-haknya.

4. Tidak sedang dalam kondisi sedang bekerja di sektor Penerima Upah (PU).

Karyawan yang di PHK tidak boleh dalam keadaan bekerja di sektor penerima upah manapun, agar dapat memenuhi syarat untuk program bantuan yang ditawarkan.

5. Pengajuan paling lambat terhitung 3 bulan sejak terkena PHK.

Untuk memastikan proses pengajuan cepat dan efisien, karyawan diberikan waktu paling lambat 3 bulan setelah masa PHK terjadi.

Dengan demikian, pekerja yang terkena PHK dapat terus memenuhi kebutuhan hidupnya dan memiliki kesempatan lebih baik untuk kembali ke dunia kerja.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement