Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Viral Video Syur Guru Madrasah Gorontalo Berstatus ASN, Segini Gajinya

Tim Okezone , Jurnalis-Kamis, 26 September 2024 |15:42 WIB
Viral Video Syur Guru Madrasah Gorontalo Berstatus ASN, Segini Gajinya
Viral Video Syur Guru Madrasah Gorontalo Berstatus ASN, Segini Gajinya (Foto: Tangkapan Layar)
A
A
A

 

Daftar Gaji PPPK 2024

Golongan I Rp1.938.500 - Rp2.900.900

Golongan II Rp2.116.900 - Rp3.071.200

Golongan III Rp2.206.500 - Rp3.201.200

Golongan IV Rp2.299.800 - Rp3.336.600

Golongan V Rp2.511.500 - Rp4.189.900

Golongan VI Rp2.742.800 - Rp4.367.100

Golongan VII Rp2.858.800 - Rp4.551.800

Golongan VIII Rp2.979.700 - Rp4.744.400

Golongan IX Rp3.203.600 - Rp5.261.500

Golongan X Rp3.339.100 - Rp5.484.000

Golongan XI Rp3.480.300 - Rp5.716.000

Golongan XII Rp3.627.500 - Rp5.957.800

Golongan XIII Rp3.781.000 - Rp6.209.800

Golongan XIV Rp3.940.900 - Rp6.472.500

Golongan XV Rp4.107.600 - Rp6.746.200

Golongan XVI Rp4.281.400 - Rp7.031.600

Golongan XVII Rp4.462.500 - Rp7.329.000

Tunjangan Guru PNS

 

Guru yang berstatus PNS juga akan menerima beberapa jenis tunjangan. Berikut tunjangan guru PNS yang umum diterima:

- Tunjangan Profesi Guru (TPG): Tunjangan khusus kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik.

- Tunjangan kesehatan: Tunjangan yang biasanya membiayai kebutuhan kesehatan guru dan keluarganya.

- Tunjangan Peningkatan Kualifikasi (TPK): Tunjangan kepada guru yang sedang melanjutkan pendidikan.

- Tunjangan khusus: Tunjangan kepada guru yang mengajar di daerah tertinggal atau terpencil.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement