Golongan III
Golongan IIIA: Rp2.785.700–Rp4.575.200, Golongan IIIB: Rp2.903.600–Rp4.768.800, Golongan IIIC: Rp3.026.400–Rp4.970.500, Golongan IIID: Rp3.154.400–Rp5.180.700
Selain gaji pokok, guru CPNS di Kemenag juga mendapatkan berbagai tunjangan yang membuat profesi ini semakin menarik. Salah satu tunjangan yang paling menonjol adalah Tunjangan Kinerja (Tukin), yang dihitung berdasarkan kehadiran dan capaian kerja. Tukin guru CPNS berbeda-beda, tergantung pada status sertifikasi dan golongan. Berikut rincian lengkapnya:
Tunjangan Profesi Guru (TPG): Tunjangan khusus kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik.
Tunjangan kesehatan: Tunjangan yang biasanya membiayai kebutuhan kesehatan guru dan keluarganya.
Tunjangan Peningkatan Kualifikasi (TPK): Tunjangan kepada guru yang sedang melanjutkan pendidikan.
Tunjangan khusus: Tunjangan kepada guru yang mengajar di daerah tertinggal atau terpencil
(Rina Anggraeni)