“Deklarasi Menteri di Forum Air Dunia ke-10 menyerukan pembentukan Hari Danau Dunia (World Lake Day) oleh Majelis Umum PBB. Hari Danau Dunia akan menjadi pengingat untuk terus mempromosikan agenda pengelolaan danau yang berkelanjutan di tingkat lokal, nasional, regional, serta internasional,” ujar Menteri Basuki.
Telah dipilih tanggal Hari Danau Dunia pada 27 Agustus untuk memperingati Konferensi Danau Dunia pertama di Danau Biwa tahun 1984.
Di Indonesia pengelolaan danau diatur dalam Peraturan Presiden No. 60/2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.
Melalui peraturan ini, kementerian terkait bekerja sama untuk menyelamatkan danau sesuai dengan peran dan kewenangan masing-masing, seperti normalisasi dan revitalisasi sungai, serta pembangunan struktur pengendalian sedimentasi.
“Menindaklanjuti hal tersebut kami mengeluarkan Permen PUPR No. 28/2015 untuk menetapkan garis sempadan sungai dan danau guna menjaga fungsi danau dan sungai dari gangguan aktivitas di sekitarnya. Garis sempadan telah ditentukan di 8 dari 15 danau prioritas, sementara yang lainnya masih dalam proses,” ucap Menteri Basuki.