JAKARTA - Ada 6 cara mengatasi pinjol sebar data sebelum jatuh tempo. Tentunya ini perlu diperhatikan agar nasabah bisa menjaga data pribadinya.
Berikut 6 cara mengatasi pinjol sebar data sebelum jatuh tempo:
1. Hapus Aplikasi Pinjol
Nasabah juga dapat melakukan tips ini dengan menghapus cache serta data aplikasi pinjol yang digunakan dan terinstal di handphone nasabah.
Tidak hanya itu, nasabah juga bisa langsung mengambil tindakan untuk uninstall aplikasi pinjol tersebut, guna meminimalisir risiko penyebaran data secara lebih luas.
2. Lunasi Tunggakan Utang
Ancaman penyebaran data oleh pinjol ilegal dapat segera diatasi dengan melunasi hutang yang belum terbayar. Namun, hal ini seringkali menjadi beban karena nasabah harus melunasi bukan hanya jumlah pinjaman pokok, tetapi juga bunga dan denda yang mungkin dikenakan.
3. Melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Jika pinjol menyebarluaskan data pribadi nasabah, sebaiknya nasabah segera melaporkan kejadian tersebut ke OJK. Melaporkan ke OJK akan membantu menyelesaikan masalah dengan cepat.